Negeri Astinapura : Tugas Pemimpin




Usai sudah Pilkada Merangin. Untuk sementara Kemenangan diraih petahana (incumbent) dengan selisih angka yang signifikan. Hampir 10 % dari runner up. Sebuah angka selisih yang menjadi “penghambat” untuk dijadikan pertimbangan di MK.


Terlepas dari hiruk-pikuk Pilkada Merangin, tugas sudah menanti didepan mata. Persoalan kerusakan hutan di Kaki Gunung Masurai menagih janji. Persoalan yang kemudian menjadi kerusakan dihulu-hulu Sungai yang mengairi Batang Merangin.

Disatu sisi, wilayah-wilayah hulu berbagai sungai disebabkan hancurnya kerusakan. Pembukaan besar-besar secara massif mengancam keberadaan sungai-sungai. Padahal hulu-hulu sungai merupakan penyumbang suplay air yang mengalir menuju Batang Merangin.

Padahal ditengah masyarakat, wilayah hulu sungai-sungai Batang Merangin menjadi daerah-daerah yang dilindungi dan dijaga keberadaannya. Masyarakat mengenal dengan Seloko “Pantang Larang”. Penempatan “pantang larang” dapat dilihat sebagai “rimbo sunyi”. Dengan seloko “rimbo sunyi. Tempat beruang putih. Tempat ungko berebut tangis’. Atau “Hutan lepeh rimbo tenang, tempat beruk siamang putih, tempat ungko berebut tangis.

Ada juga menyebutkan “hutan adat” atau “hutan larangan”. Kesemuanya telah ditetapkan oleh nenek mamak sebagai hutan yang tidak boleh dibuka.

Hakekatnya “pantang larang” di “rimbo ganuh” atau “rimbo sunyi” sebagai daerah-daerah yang tidak boleh diganggu dan tidak dibenarkan untuk dibuka..

Di Desa Gedang ditempat daerah “sungai dingin, Sungai Aro, sungai pinang melingkung Bukit Sedingin’ sebagai daerah yang dilindungi. Di Desa Kotobaru terdapat di “Hulu sungai sudung, hulu sungai meniti bukit sedingin, danau manceh, hulu sungai matang dan sungai sudung.

Di Tanjung Dalam “kaki bukit. sungai maras besar, sungai kemiri, bukit tongkat.  Di Desa Durian rambun dikenal “sungai gelumpang, sungai sengak, sungai dempen, renah tembesu, sungai maruk dan renah rotan udang

Di Desa Durian Rambun dikenal tempat-tempat “sungai gelumpang, muaro maruk, sengak renah rotan udang’.  Di Desa Lubuk Birah “Sungai Buang Terus,  muaro Lumpang, Renah Rotan Udang, pematang pila, hulu sekeladi, Sungai Sumpen kecik, batang Sengak,  Muaro Sungai Duo, sungai lumpang Muaro Sungai Lubuk Tubo, Sungai Buang,  Muaro Sungai Pandak” . Di Desa Lubuk Beringin “Sungai Sengak, Renah Rotan dan sekeladi.

Kerusakan massif terjadi Desa Sungai Lalang dan Desa Nilo Dingin. Padahal masyarakat Desa Nilo Dingin menghormati “nilo sensing, Batang Nilo, sungai sengak, sungai ladi, sungai lolo,

Di Tanjung Berugo “sungai penyinggahan, Siau Duo Lubuk Inum Gelam, tungku rajo janting, muaro sungai telang, renah pisang kayak, bukit sedingin, renah resam berduri di puncak bukit sedingin. Di Tiaro dikenal “sepantai renah”. Di Desa Sungai Pinang Terletak “di Gua sengayau, pematang bukit, sungai batang sengayau.

Sementara yang mulai mengancam terdapat di berbagai Desa-desa mengelilingi gunung Masurai. Di Desa Renah Pelaan dikenal daerah “Peradun kedang, Sungai Napal Benak, Batu Berdiri, pematang kayu belarik, sungai kepit ters kembali ke tepian siner.

Di Tanjung Mudo dikenal “di daerah bukit muncung dan di daerah gunung masurai yang merupakan areal Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)”. Selain itu “Daerah metung gedang kemudian melewati sungai metung kecik melewati sungai matang.

Di Desa Tanjung Benuang dikenal daeah-daerah seperti “didaerah pematang asal bunting, sungai lolo, hulu sungai aro, hulu sungai gelap, hulu sungai kandis sampai bukit tungkat”.

Di Muara Madras terdapat di didaerah hulu mentung, muaro sako I sungai madras, Hulu sugai belula, sungai batudiri, muaro sungai buluh, sungai Batang Asai Gedang,  Sungai Tangkui, Bukit Batu Sembahyang, hulu sako II mentenang, hulu sungai belula.

Di Desa Talang Tembago terdapat di lubuk muaro (muaro sungai ampar dengan batang asai gedang), batu ujung ke muaro sungai sako sri, sungai wallet, hulu sungai sako merah, batang tangkui, empang mpayang dan lubuk muaro.

Di Desa Pematang pauh dikenal daerah “sungan batang asai, sungai mayek, sungai lirik, sungai seluang dan sungai batang asai.

Di Beringin Tinggi “Muara Lubuk Temenyung, lubuk banyak ikan, Muara Sungai Lasi,  Bukit Rejak Buluh Nipih Batang Asai, ELang Lentik Menari, bukit gambut,  Lubuk Pekak, Muara Sungai Tengkuyung.

Sementara kerusakan massif juga terjadi daerah Pangkalan Jambu. Padahal Desa Biru mengenal Hutan sekitar Hulu Sungai Birun Gedang, Sungai Birun Kecik, Hulu Sungai , Langeh, dan Seberang Sungai Merangin sebagai Hutan Desa.

17 Desa kemudian telah mendapatkan pengukuhan Hutan desa dengan total 49.508 ha. Kawasan hutan desa terluas di Indonesia.

Cara arif didalam mengelola hutan ditandai Hukum Patanahan dan Hukum Rimbo. Depati atau Rio mengatur tentang “Bungo kayu”, bungo pasir, bungo emping dan bungo emas”. Depati dan Rio juga mengatur tentang Hewan buruan yang diperoleh penduduk dalam dusun seperti mendapatkan Kijang diberikan 5 canting dagingnya diberikan untuk kepala adat, kalau mendapatkan Rusa diberikan 1 gantang dagingya untuk kepala adat. Demikian juga mendapatkan ikan, burung, kancil dan sebagainya. 
Sdangkan  Penduduk luar dusun, kalau penduduk dari luar dusun yang mendapatkan kijang ataur rusa maka “daging paneh” untuk nenek mamak setempat.

Pengaturan hutan dikenal  Nutuh Kepayang Nubo Tepian”. Hulu sungai (kepala sauk) tidak boleh ditebang.  Petai dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat. Dilarang kayu dihutan yang bermanfaat bagi orang banyak seperti Kayu yang berbuah (embacang, pauh, petai, kepayang) dan kayu yang berbuah yang buahnya dimakan oleh burung-burung. Swowalang (Dilarang menebang kayu tempat bersarangya swowalang (lebah hutan yang mengahasilkan madu). Kayu hanya dibenarkan untuk membangun rumah (sepenegak rumah).

Depati atau rio juga mengatur tentang “tanah dusun”  dan “belukar lasah”. “Tanah dusun untuk tempat perkembangan pemukiman dan penduduk diberi hak bersama mendirikan rumah diatasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan (Sepengak rumah. Sebagaiman sesak padang dirancah, sesak koto diumba.

“Sepenegak Rumah” adalah pengaturan agar kayu haya dibenarkan ditebang untuk membangun bahan rumah. “Sepenagak rumah” adalah proses pembangunan rumah. Lokasi untuk mendirkan rumah disebut “plabo umah”. Bagi penduduk yang baru bekeluarga dan telah mapan, telah mampu mendirikan rumah dapat melaporkan kepada Kepala Dusun atau Kepala Desa dan kemudai oleh desa diberikan plabo umah tanpa harus membeli. Luasnya ditetapkan juga melalui musyawarah dan letaknya diatur oleh pemerintah desa.  

Sedangkan belukar lasah” merupakan kebun mudo  sekitar dusun. Masyarakat kemudian mengelompok yang biasa dikenal “Talang / Talong”

Dengan demikian maka tanah adat merupakan milik bersama (Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan). Sedangkan Penduduk luar dusun hanya memilki hak pakai terhadap tanah adat (berumo beladang dianggap Beladang Jauh).  
Boleh mengambil hasil dari tanaman yang ditanamnya tetapi tanahnya tetap milik negeri (harto berat ditinggal, harto ringan boleh dibawa).

Prosesinya dimulai dari “datang Nampak muko. Balek Nampak Punggungg” atau “pagi Nampak muko sore Nampak punggung”. Kemudian mencari induk semang, “nasi putih air jernih”. Setelah itu barulah diterima menjadi warga Dusun. Prosesi yang tidak dilalui kemudian dikenal “ “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”.  

Dan dapat dijatuhi hukum “hukum pelalo rendah, yaitu : tinggi tidak dikadah, rendah tidak dikutung, bebapak kepado harimau beindok kepado gajah bekambing pado kijang beayam pado kuwao, Tidak diurus kampong.

Hutan dan pengaturannya kemudian membuat hutan tetap lestari dengan tutupan relative baik. Pemberian izin Hutan Desa oleh negara sekarang semakin massifnya dan kehancuran oleh kepentingan diluar masyarakat. Tugas telah menanti.

Selamat bertugas.

Advokat




Memoar
Memoar Catatan yang disampaikan adalah cerita yang bisa dibaca..