Menurut hukum adat di Jambi, mengganggu istri orang disebut "mandi di
pancuran gading".
Hukumnya cukup berat.
Selain dijatuhi denda seperti "kerbau sekok, beras 100 gantang, selemak-semanis" juga di beberapa tempat dimasukkan ke "Lukah" di sungai desa
Keduanya dimasukkan bubungan yang terbuat dari bambu dibuang ke sungai..
Sanksinya lebih berat kasus pembunuhan yang disebut "lukoh dipampeh. Mati dibangun..
Tujuannya. Agar perbuatan ini tidak boleh dilakukan.
Hukumnya cukup berat.
Selain dijatuhi denda seperti "kerbau sekok, beras 100 gantang, selemak-semanis" juga di beberapa tempat dimasukkan ke "Lukah" di sungai desa
Keduanya dimasukkan bubungan yang terbuat dari bambu dibuang ke sungai..
Sanksinya lebih berat kasus pembunuhan yang disebut "lukoh dipampeh. Mati dibangun..
Tujuannya. Agar perbuatan ini tidak boleh dilakukan.